Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di bidang. Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004, perkembangan dunia global dalam etika praktik kedokteran mensyaratkan bahwa pasien tidak boleh dijadikan objek praktik mahasiswa kedokteran. Hal ini dilakukan untuk menghormati hak-hak azasi pasien.
Legal penyelenggaraan program internsip dokter di Indonesia adalah Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia No.299/Menkes/Per/II/2010 tentang Penyelenggaraan Program Internsip dan Penempatan Dokter Pasca Internsip. Konsil Kedokteran Indonesia menerbitkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 1/KKI/Per/2010 tentang Registrasi Dokter Program Internsip. Komite Internsip Dokter Indonesia sebagai Pelaksana Program Internsip Dokter telah
diangkat dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 138/Menkes/SK/I/2011 tentang Komite Internsip Dokter Indonesia. Pada Tahun 2013, legal aspek pelaksanaan PIDI diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang No.20 tentang Pendidikan Kedokteran.
Rumah Sakit Umum Sumedang pada tahun 2019 ini menerima tugas dokter Intrenship terhitung dari 14 februari 2018 sampai dengan 13 Februari 2019. Dengan jumlah Dokter Intrenship berjumlah 13 dokter, tidak hanya bertugas di Rumah Sakit Saja, ke 13 Dokter Intrenship juga disebar ke Puskesmas, 7 orang Dokter Intrenship ditugas ke wilayah Puskesmas Darmaraja dan 6 orang di Rumah Sakit Umum Sumedang.
Seiring dengan masa bakti Dokter Intrenship telah habis, maka pihak Rumah Sakit Umum Sumedang dan Dinas Kesehatan Sumedang melakukan evaluasi kepada seluruh Dokter Interenship untuk melihat sejauh mana dalam memberikan pelayanan yang diberikan ke masyarkat. Untuk evalusi pelayanan dilakukan tempat Dokter Intrenship bertugas yaitu, di Poli Rawat Jalan, Rawat Inap, IGD dan Puskesmas Darmaraja. Mudah – mudahan setelah selesainya masa bakti program Dokter Intrenship angkatan ke 1 ini diharapkan dapat meningkatkan kemahiran, kinerja dan pemandirian serta menerapkan standar kompetensi yang dicapai selama pendidikan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Penulis : Deni F Winaya